31 Maret 2023 | Kegiatan Statistik
1. Berdasarkan seleksi dari Tim Seleksi mulai tanggal 7-29 Maret 2023, calon petugas yang dinyatakan LULUS sebagai Petugas Sensus Pertanian 2023 Usaha Tani Perorangan (UTP) BPS Kabupaten Tabanan adalah sebagaimana pada Lampiran 1.
2. Calon petugas yang dinyatakan CADANGAN adalah sebagaimana pada Lampiran 2.
3. Calon petugas yang telah dinyatakan LULUS, wajib mengikuti Pelatihan Petugas Sensus Pertanian 2023 Usaha Tani Perorangan (UTP) dan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK). Jadwal dan tempat pelatihan dan penandatanganan SPK akan diinformasikan lebih lanjut.
4. Calon petugas yang telah dinyatakan CADANGAN dapat menjadi Petugas Sensus Pertanian 2023 Usaha Tani Perorangan (UTP) Pengganti jika terdapat petugas yang mengundurkan diri dan/atau diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemanggilan calon petugas CADANGAN akan diinformasikan lebih lanjut.
5. Keputusan panitia seleksi ini bersifat mutlak, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
link pengumuman: s.bps.go.id/Pengumuman_ST23_Tbn
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tabanan (Statistics of Tabanan Regency)Jl. Pahlawan No 1B
Tabanan
Telp : (0361) 811571
Fax : (0361) 814967
Mailbox : bps5102@bps.go.id
Tentang Kami